knowaboutbullying.com – Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang kini berstatus narapidana dalam kasus suap, mendapat izin keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menghadiri pernikahan anaknya. Pihak Lembaga Pemasyarakatan memberikan izin khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini mencuatkan perhatian publik karena status Rahmat sebagai terpidana kasus korupsi.
Kemenkumham Tegaskan Izin Sesuai Prosedur
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa izin tersebut sudah sesuai prosedur. Kepala Lapas Sukamiskin menjelaskan bahwa Rahmat mengajukan permohonan beberapa hari sebelumnya dan menyertakan dokumen resmi sebagai syarat. Pihak lapas kemudian melakukan verifikasi dan memastikan bahwa kegiatan yang akan dihadiri bersifat penting dan berskala keluarga inti.
Pengawalan Ketat dari Petugas Lapas
Petugas Lapas Sukamiskin mengawal ketat Rahmat Effendi selama di luar tahanan slot 10k. Mereka mengatur jadwal dan durasi kunjungan agar tidak menyalahi aturan. Rahmat hanya mendapat waktu terbatas dan harus kembali ke lapas pada hari yang sama. Pengamanan ini bertujuan menjaga disiplin dan transparansi dalam pemberian izin khusus.
Pernikahan Anak Diselenggarakan Sederhana
Pernikahan anak Rahmat Effendi berlangsung secara sederhana di salah satu gedung pertemuan di Kota Bekasi. Kehadiran Rahmat memicu perhatian tamu undangan dan masyarakat sekitar. Meski datang sebagai narapidana, ia tetap menerima sambutan hangat dari kerabat dan kolega yang mengenalnya sebagai tokoh politik lokal.
Respons Masyarakat Terbelah
Publik memberikan respons beragam terhadap keluarnya Rahmat dari lapas. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk kemanusiaan yang patut dihargai. Namun, sebagian lainnya mengkritik keputusan itu karena menganggapnya sebagai perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi. Mereka mendesak pihak berwenang agar lebih transparan dan adil dalam memberikan fasilitas serupa kepada napi lain.
Rahmat Effendi Tetap Jalani Hukuman
Setelah menyelesaikan agenda keluarga, Rahmat kembali ke Lapas Sukamiskin tanpa pelanggaran. Ia tetap menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Pihak lapas mencatat bahwa Rahmat tidak menyalahgunakan izin keluar dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses berlangsung. Pemerintah menegaskan bahwa izin serupa bisa diberikan kepada napi lain dengan syarat dan proses yang sama.