Keluar dari Lapas Demi Pernikahan Anak, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikawal Ketat

knowaboutbullying.com – Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang kini berstatus narapidana dalam kasus suap, mendapat izin keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menghadiri pernikahan anaknya. Pihak Lembaga Pemasyarakatan memberikan izin khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini mencuatkan perhatian publik karena status Rahmat sebagai terpidana kasus korupsi.

Kemenkumham Tegaskan Izin Sesuai Prosedur

Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa izin tersebut sudah sesuai prosedur. Kepala Lapas Sukamiskin menjelaskan bahwa Rahmat mengajukan permohonan beberapa hari sebelumnya dan menyertakan dokumen resmi sebagai syarat. Pihak lapas kemudian melakukan verifikasi dan memastikan bahwa kegiatan yang akan dihadiri bersifat penting dan berskala keluarga inti.

Pengawalan Ketat dari Petugas Lapas

Petugas Lapas Sukamiskin mengawal ketat Rahmat Effendi selama di luar tahanan slot 10k. Mereka mengatur jadwal dan durasi kunjungan agar tidak menyalahi aturan. Rahmat hanya mendapat waktu terbatas dan harus kembali ke lapas pada hari yang sama. Pengamanan ini bertujuan menjaga disiplin dan transparansi dalam pemberian izin khusus.

Pernikahan Anak Diselenggarakan Sederhana

Pernikahan anak Rahmat Effendi berlangsung secara sederhana di salah satu gedung pertemuan di Kota Bekasi. Kehadiran Rahmat memicu perhatian tamu undangan dan masyarakat sekitar. Meski datang sebagai narapidana, ia tetap menerima sambutan hangat dari kerabat dan kolega yang mengenalnya sebagai tokoh politik lokal.

Respons Masyarakat Terbelah

Publik memberikan respons beragam terhadap keluarnya Rahmat dari lapas. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk kemanusiaan yang patut dihargai. Namun, sebagian lainnya mengkritik keputusan itu karena menganggapnya sebagai perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi. Mereka mendesak pihak berwenang agar lebih transparan dan adil dalam memberikan fasilitas serupa kepada napi lain.

Rahmat Effendi Tetap Jalani Hukuman

Setelah menyelesaikan agenda keluarga, Rahmat kembali ke Lapas Sukamiskin tanpa pelanggaran. Ia tetap menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Pihak lapas mencatat bahwa Rahmat tidak menyalahgunakan izin keluar dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses berlangsung. Pemerintah menegaskan bahwa izin serupa bisa diberikan kepada napi lain dengan syarat dan proses yang sama.

KPK Sita Kendaraan dan Aset Milik Mantan Menteri Pertanian: Kisah Penyitaan dan Pengusutan

knowaboutbullying.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan atas kendaraan dan aset yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua unit mobil dan satu motor ditemukan di Kota Makassar dan diyakini disembunyikan oleh SYL menurut pihak KPK.

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, salah satu mobil yang disita adalah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Kota Makassar. Selain itu, KPK juga menemukan sebuah mobil New Jimny dan sebuah motor Honda X-ADV 750 CC di perumahan The Orchid, Kota Makassar.

Kendaraan yang disita telah dititipkan di Polrestabes Makassar untuk digunakan sebagai barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SYL. SYL sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan total uang yang diduga dikumpulkan mencapai Rp 44,5 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah aset lainnya yang diduga dimiliki oleh SYL, termasuk rumah di Parepare dan Kelurahan Pandang, Kota Makassar. Aset-aset ini diduga dibeli menggunakan dana yang berasal dari pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian. Langkah-langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses pengusutan yang tengah dilakukan oleh KPK terkait kasus yang melibatkan SYL.

KPK Menggali Aset Tersembunyi: Kisah Korupsi Mantan Menteri Pertanian dalam Bayang TPUU

knowaboutbullying.com – Tim penyidik KPK telah menyita aset milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, KPK mengamankan mobil Mercedes-Benz Sprinter warna putih yang diduga disembunyikan oleh SYL.

Selain itu, di Perum The Orchid, Makassar, tim penyidik juga mengamankan dua kendaraan milik SYL, yakni mobil New Jimny warna Ivory dan motor Honda X-ADV 750 CC warna silver. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini disimpan di Polrestabes Makassar sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus TPPU yang melibatkan SYL.

KPK terus mengikuti aliran uang dari dugaan korupsi, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi, yang terkait dengan SYL. Sebelumnya, KPK juga menyita mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang diduga disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

SYL dihadapkan pada hukum atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Dua kasusnya telah masuk jalur persidangan, di mana SYL dituduh melakukan pemerasan hingga Rp44.546.079.044 dan menerima suap sejumlah Rp40.647.444.494 dalam rentang 2020-2023. Bersama dua terdakwa lainnya, SYL didakwa menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dalam proses persidangan, diungkapkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran tagihan pribadi, seperti dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, serta tagihan kartu kredit SYL.