knowaboutbullying.com – Di Kota Malang, seorang duda berusia 33 tahun berinisial HK dari Sukun, telah ditangkap oleh kepolisian karena melakukan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, ER, yang berumur 22 tahun. Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, menyampaikan bahwa tersangka dan korban memiliki sejarah hubungan sebelumnya.
Kronologi Peristiwa
Insiden ini berawal saat ER mengunjungi Malang pada Rabu (8/5) untuk mencari pekerjaan. Setelah menyadari bahwa dokumen pentingnya tertinggal di Blitar, ER menghubungi HK, yang kemudian menawarkan untuk mengantarnya kembali ke Blitar guna mengambil dokumen tersebut. Setelah mengambil dokumen, mereka kembali ke Malang, di mana HK mengajak ER untuk menyaksikan pertunjukan Bantengan di Blimbing hingga larut malam.
Peristiwa Pemerkosaan
Malam itu, HK mengundang ER untuk menginap di rumahnya di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun, dengan alasan keamanan. Awalnya ER menolak tetapi akhirnya setuju setelah HK meyakinkannya bahwa orang tuanya juga ada di rumah. Pada pagi hari berikutnya, HK meminta ER untuk bertukar kamar, dan sekitar pukul 08.00 WIB, setelah membawa sarapan, HK melakukan tindakan kekerasan dengan membekap mulut dan memukul kepala ER sebelum akhirnya memperkosanya.
Luka dan Laporan Korban
ER mengalami luka memar di pelipis kiri dan dagu, serta luka cakar di mulut bagian dalam. Ketakutan dan terluka, ER melaporkan tindakan HK ke Polresta Malang Kota, yang dengan cepat mengamankan HK melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim.
Motivasi Tersangka
HK, yang diberitakan memiliki tiga anak, mengungkapkan bahwa ia melakukan pemerkosaan karena tidak rela ER pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai TKW. “Saya melakukan itu agar dia tidak jadi berangkat ke luar negeri,” ujar HK selama konferensi pers.
Proses Hukum dan Pasal yang Digunakan
HK kini menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender serta menegaskan pentingnya respons cepat dan efektif dari pihak berwenang dalam menangani kasus kekerasan seksual.