knowaboutbullying.com – Sebuah kasus kontroversial melibatkan seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim) yang merekam aksi persetubuhan antara putrinya dan pacarnya, telah mencuat. Dalam interogasi dengan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, ibu tersebut mengungkapkan penyesalannya atas tindakannya.
Ibu tersebut menjelaskan bahwa dia membiarkan anaknya berhubungan intim dengan pacarnya karena takut akan perlakuan kasar yang diterima dari pacar anaknya. Alasan utama yang dia berikan adalah ketakutan atas perlakuan kasar tersebut.
Selain itu, ibu tersebut juga dihadapkan pada pertanyaan mengenai keputusannya untuk mengarahkan anaknya melakukan aborsi. Ibu tersebut menyatakan bahwa langkah tersebut diambil agar anaknya bisa terus melanjutkan pendidikannya.
Kasus ini semakin kompleks setelah ibu tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun. Kontroversi muncul setelah tindakan ibu tersebut merekam adegan intim putrinya dengan pacarnya, memunculkan diskusi luas seputar kasus aborsi dan tindakan yang diambil dalam kasus tersebut.