knowaboutbullying.com – Pegi Setiawan, yang lebih dikenal dengan nama Perong, telah ditangkap atas keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016. Setelah menjadi buron selama delapan tahun, Pegi kini menghadapi ancaman hukuman yang berat, termasuk hukuman mati.
Selama konferensi pers di Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan, “Tersangka dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana dan terancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.” Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras kepolisian dalam mengejar Pegi yang telah mengubah identitasnya dan bersembunyi.
Pegi diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan telah melarikan diri ke Katapang, Kabupaten Bandung, di mana ia menggunakan identitas palsu dengan nama Robi Irawan. “Tersangka berusaha menghilangkan jejaknya dengan menyewa kamar kontrakan di Katapang dari September 2016 hingga tahun 2019 dan mengaku bernama Robi Irawan,” jelas Kombes Jules Abraham Abast.
Menurut Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, kasus ini melibatkan sembilan tersangka. Dengan penangkapan Pegi, tidak ada lagi tersangka yang menjadi buron. “Semua tersangka yang dulu dianggap buron kini telah teridentifikasi dan tidak ada lagi yang dicari,” tambahnya. Ini menutup pelarian Pegi Setiawan dan membuka babak baru dalam penyelesaian kasus pembunuhan yang telah berlangsung lama ini.