knowaboutbullying.com – Dalam suatu paradoks yang mencolok terhadap pepatah tradisional yang menghargai keluarga sebagai aset terbesar, Yosep Hidayah saat ini menghadapi proses hukum sebagai terdakwa, atas tindakan yang mengakibatkan kehilangan nyawa istrinya, Tuti Suhartini, dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.
Insiden yang berlangsung pada tanggal 18 Agustus 2021 di wilayah Jalancagak, Subang, telah berpindah ke fase sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menggambarkan secara detail tindak pidana yang dilakukan oleh Yosep terhadap anggota keluarganya.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Subang, Yosep hadir dengan tanda-tanda perubahan fisik yang signifikan, termasuk penampilan yang lebih kurus dan wajah yang tampak tua. Dia berpakaian serba putih dan menunjukkan sikap tertunduk selama persidangan, namun terkadang memberi senyum ke arah penonton, yang menambah kerumitan psikologis pada kasus ini.
Neva Sari Susanti, seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, telah menuduh Yosep dengan dua tuduhan: pembunuhan berencana serta pembunuhan yang terjadi di lokasi kejadian di Subang.
Selain Yosep, empat individu lainnya juga dituduh terlibat dalam kasus ini, yakni Muhammad Ramdanu alias Danu, Arighi Reksa Pratama alias Reza, Abi Aulia, dan Mimin Mintarsih.
Sebelumnya, Yosep dilaporkan bertemu dengan Danu di sebuah tempat umum untuk memberikan instruksi khusus mengenai pembawaan golok. Yosep juga mengeluhkan distribusi keuangan yang dilakukan oleh Tuti, dan mengindikasikan rencana untuk ‘memberikan pelajaran’, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Pada tanggal tersebut, situasi memuncak ketika Yosep meminta uang kepada Tuti, yang berujung pada percekcokan dan dorongan yang berakhir pada tindakan kekerasan dan pembunuhan.
Tindakan Yosep terhadap Tuti menggunakan golok dan stik golf menunjukkan tingkat kebrutalan yang tinggi, yang dilanjutkan dengan tindakan serupa terhadap Amel, meski telah memohon belas kasihan.
Yosep dihadapkan pada tuduhan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP, dan tuduhan kedua berdasarkan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak akan penegakan hukum yang adil dan efektif dalam kasus-kasus kekerasan keluarga. Persidangan yang berlangsung akan menentukan nasib hukum Yosep Hidayah serta asosiasi terdakwa lainnya dalam kejahatan yang telah memilukan ini.