knowaboutbullying.com – Seorang individu berkewarganegaraan Prancis, yang diidentifikasi dengan inisial DA, telah dilaporkan ke otoritas penegak hukum karena dugaan tindak pencurian berbagai item properti milik sebuah hotel di destinasi wisata Gili Trawangan.
DA dituduh telah mengambil barang-barang milik hotel tempat ia menginap, dengan item yang hilang meliputi pintu, wastafel, dan barang-barang lain yang belum diidentifikasi secara spesifik.
Ida Adnawati, pemilik hotel yang merasa dirugikan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara. Ida, didampingi oleh penasihat hukum, menyampaikan harapan agar laporan yang diajukan mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Ida Adnawati menyadari adanya kehilangan properti hotel setelah seorang tamu, berinisial MA, gagal membayar tagihan akomodasinya yang telah jatuh tempo. MA telah menempati hotel tersebut dari tahun 2019 sampai 2022.
Menurut keterangan yang diberikan kepada Ida oleh MA, barang-barang yang hilang diambil oleh seseorang bernama LR atas instruksi dari DA. Ida juga melaporkan telah menyaksikan properti yang hilang tersebut terpasang di vila lain yang terletak di Gili Trawangan.
Akibat kejadian ini, pemilik bungalow mengklaim telah mengalami kerugian finansial yang signifikan, yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam yang melibatkan pengumpulan keterangan dari pelapor serta saksi-saksi yang ada.
Proses investigasi terhadap dugaan tindak pencurian oleh warga negara Prancis ini sedang dijalankan oleh Polres Lombok Utara. Penyelidikan ini diharapkan dapat segera mengungkap keadaan faktual dan membawa tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku.