knowaboutbullying.com – Salah satu dari terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong, berhasil ditangkap oleh Polda Jabar pada Rabu (22/5/2024). Tindakan penggeledahan oleh anggota polisi dari Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, masih berlangsung.
Seorang warga setempat, Masniah (51), menjelaskan bahwa Pegi Setiawan adalah anak sulung dari empat bersaudara yang tinggal di rumah neneknya. Dia menegaskan bahwa Pegi sudah lama bekerja sebagai kuli bangunan dan baru-baru ini pergi ke Bandung bersama ayahnya untuk bekerja.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan di rumah Pegi Setiawan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Meskipun belum memberikan rincian mengenai barang-barang yang diamankan, pihak kepolisian telah membawa sejumlah barang dari kediaman Pegi Setiawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengonfirmasi penangkapan Pegi di Bandung pada malam sebelumnya. Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong, merupakan salah satu dari DPO kasus Vina Cirebon bersama Andi dan Dani. Polda Jawa Barat juga telah merilis ciri-ciri dari ketiga DPO tersebut, yang masih buron sejak kasus ini terjadi delapan tahun yang lalu.