knowaboutbullying.com – Polisi telah menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus maling motor berpistol di Pondok Gede, Bekasi, yang menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Rekannya, berinisial A, masih dalam pencarian setelah melarikan diri pasca kejahatan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menegaskan bahwa S telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Pondok Gede. Setiap kali beraksi, S selalu membawa senjata api rakitan jenis revolver, yang kini telah berhasil disita setelah aksi kejahatan terakhirnya gagal.
S diketahui tidak memiliki pekerjaan dan merupakan seorang residivis dalam kasus serupa di Lampung pada 2016, di mana ia sebelumnya dihukum selama 14 bulan. Polisi terus berupaya menangkap A, rekannya, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang setelah melarikan diri dari kejahatan bersama S di wilayah Pondok Gede.