knowaboutbullying.com – Starlink, perusahaan teknologi milik Elon Musk, telah membentuk PT Starlink Service Indonesia di Indonesia. Meskipun telah beroperasi, Starlink belum memenuhi kewajiban pajak dan belum memiliki kantor di Indonesia.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Starlink harus mematuhi kewajiban, termasuk membayar pajak dan mendirikan kantor di Indonesia. Selain itu, Starlink juga diharuskan untuk membentuk Network Operation Center (NOC) di Indonesia, yang bertugas mengawasi jaringan dan mencegah konten ilegal masuk.
Keberadaan NOC di Indonesia dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan layanan. Budi Arie menekankan bahwa hal ini merupakan bagian dari diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Starlink, dengan harapan Starlink dapat menjaga kedaulatan negara dan patuh pada regulasi.
Pemerintah menekankan bahwa Starlink harus bertanggung jawab atas layanan di Indonesia, termasuk menanggapi keluhan pengguna, membayar pajak, dan menjalankan operasional layanan internet sesuai regulasi.